Bupati Majelangka Jenguk Anak di Tahanan

oleh -1,322 views

JABARPOS.COM-Bupati Majalengka, Karna Sobahi ayah dari Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan menjenguk anaknya di tahanan. Menyikapi kasus yang menimpa anaknya. Ia menilai, kasus yang sedang menimpa anak sekaligus nama besar keluarganya itu merupakan teguran dari Allah SWT. “Kami sekeluarga menganggap ini sebuah ujian dari Allah, yang tentunya dari kejadian ini kita harus mengambil hikmah, dan tidak ada yang stres walaupun hati memang tidak bisa dibohongi,” ujar Karna Sobahi, Minggu (17/11/2019).

Karna Sobahi menyampaikan, ia beserta keluarga dalam keadaan baik-baik saja serta beraktivitas seperti biasa. Ia pun berharap dari kejadian ini, Irfan dapat lebih memperbaiki diri agar tidak mengulangi hal serupa, bahkan harus lebih baik lagi. “Saya, istri, dan anak-anak, memohon maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Majalengka atas ketidakamanan yang terjadi akhir-akhir ini akibat adanya insiden penembakan oleh anak kandung saya, Irfan Nur Alam,” ucap dia.

Pria berusia 66 tahun itu menambahkan, ia tidak pernah berusaha mencari celah untuk menghalangi tugas kepolisian dalam memproses kasus yang menimpa anaknya tersebut. Bahkan, ia beranggapan, kasus yang menimpa anaknya itu tergolong sangat cepat, dari mulai saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan selang sehari resmi ditahan. “Saya rasa begitu cepat, hari Rabu diperiksa, Kamis jadi tersangka dan Jumat di tahan. Oleh karena itu, saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, sebagai warga negara yang taat hukum saya serahkan kepada pihak yang berwenang,” kata Bupati.

Sekadar informasi, penahanan anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura. Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada pelaku, yakni ke Irfan Nur Alam. Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri. Atas kejadian itu, Irfan Nur Alam resmi ditahan pada Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 00.10 WIB. Irfan pun terancam hukuman berat dan polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *