Kemendagri Sebut Terapkan Aturan Taksi Online di Daerah Itu Sulit

oleh -2,601 views

JABARPOS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kendala dalam menerapkan aturan taksi online di daerah. Hal itu berdasarkan hasil rapat kerja Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya mengatakan ada 3 hal yang jadi kendala dalam pelaksanaan aturan taksi online di daerah.

Pertama, pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota tidak memiliki kewenangan dalam mengatur tranposrtasi online sesuai Lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, pemerintah daerah tidak memiliki cukup anggaran untuk mendukung pengawasan terhadap angkutan sewa khusus. Ketiga, keterbatasan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada bidang perhubungan di daerah.

Namun di satu sisi, Kemendagri sebagai poros atau titik keseimbangan, perlu mendorong kondisi yang kondusif dan stabil bagi jalannya pemerintahan dan politik dalam negeri melalui pembinaan dan pengawasan secara optimal dan efektif.

“Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 374 ayat (2) menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri memiliki peran melakukan pembinaan yang bersifat umum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” bunyi keterangan resmi Kemendagri yang dikutip Jabarpos dari detikFinance, Selasa (13/11/2018).

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda secara nasional.

Namun, jika dikaitkan dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian izin angkutan tidak dalam trayek merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub. Tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus ditetapkan oleh Kemenhub.

“Bagi angkutan sewa khusus yang beroperasi dalam 1 daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan atas usulan dari Gubernur,” lanjut keterangan tersebut.

Meski demikian, Kemendagri ikut mendukung penyelenggaraan taksi online di daerah. Menteri Dalam Negeri telah bersurat kepada gubernur, kepala daerah seluruh Indonesia terkait hal tersebut.

Di sisi lain, Kemendagri menilai Kemenhub perlu menyiapkan peraturan menteri terkait penugasan kepada pemerintah daerah disertai dengan penganggaran, NSPK, pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya.

“Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya. (detikcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *