Kasus Video Vina Garut: Secara Fisik Sehat tapi Mentalnya Terganggu

oleh -1,038 views
Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019).Foto Tribun Jabar

GARUT-Kasus video mesum Vina Garut terus berproses. Pengacara VA dalam kasus video ‘Vina Garut’, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya memiliki kecenderungan ingin bunuh diri berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi. “Secara fisik sehat. Tapi mentalnya terganggu. Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes,” ucap Asri usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019). Usai menjalani sidang, terdakwa VA masih enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan dan terus tertunduk dan berjalan menuju ruang tahanan.

Asri menyebut kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu. “Nanti pas keterangan dari saksi mahkota, pasti akan teringat lagi. Dari gestur tidak terlihat, cuma dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri,” katanya. “Hasil untuk HIV negatif. Saya minta terus dites, karena harus langsung diobati kalau sudah kena,” ucapnya.

JPU yakin VA bukan korban

Sidang kasus ‘Vina Garut’ awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana. Akibatnya, agenda sidang pemeriksaan saksi ahli harus kembali dilakukan pekan depan. Awalnya, jika pemeriksaan saksi ahli selesai pekan ini, majelis hakim Pengadikan Negeri Garut bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan.

Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota. Dapot menyebut, saksi ahli hukum pidana dari Unisba hanya menjelaskan terkait pasal yang menjerat terdakwa. Saksi menerangkan sesuai keahliannya. “Dia (saksi) menjelaksan sesuai keilmuannya. Apakah kasus itu masuk pidana atau tidak. Nanti majelis hakim juga akan mengambil keputusan,” katanya.

Dapot masih yakin dengan dakwaannya jika terdakwa VA bukan sebagai korban. Apalagi VA memang terlibat dalam kasus tersebut. “Nanti lihat saja hasil persidangannya. Kami yakin para terdakwa termasuk VA memang bersalah. Dasar VA jadi korban itu darimana. Nanti di sidang akan dibuktikan,” ujarnya. “Tadi hanya menjelaskan seputar konten yang mengandung pornografi itu apa. Foto dan video masuk ke pasal atau tidak,” katanya.

Soni menyesalkan hanya satu saksi ahli yang bisa hadir. Proses persidangan pada pekan depan pun harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.

“Nanti pada saatnya, kami akan menghadirkan saksi. Kami sudah jelas menolak kalau VA jadi korban. Apalagi dia mendapatkan uang dari hasil bermain itu. Klien kami juga sudah menjelaskannya,” ucapnya.

Editor Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *