Tipu Sejumlah CPNS, Janda di Jepara Gasak Rp 1 Miliar

oleh -1,229 views
Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari hasil kejahatannya, perempuan bernama Adita Fitrotun (54) ini berhasil menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar. Foto gelar perkara penipuan CPNS di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).

JABARPOS.COM-Dua tahun menipu para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara, ditangkap polisi. Dari hasil menipu CPNS, perempuan bernama Adita Fitrotun (54) ini menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar. Adita Fitrotun memberi persyaratan untuk jadi PNS di Pemda. Perempuan berkacamata itu mengaku, sudah ada beberapa korban penipuannya. Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus tapi juga berasal dari sekitar Kudus, Pati misalnya.

Hanya, dari semua korbannya baru satu yang melaporkan pelaku ke polisi. “Pelaku beri persyaratan untuk jadi PNS di Pemda sehingga karena bujuk rayunya korban mau. Keterangan dari pelaku ada beberapa korban. Kalau di Kudus informasinya empat orang tapi yang melapor baru satu orang,” kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019). Korban yang melaporkan pelaku ke polisi yakni Nuryanto. Dia dijanjikan kedua anaknya bisa diterima sebagai PNS. Nuryanto pun mengalami kerugian sampai Rp 160 juta. “Uang Rp 160 juta itu diberikan secara bertahap,” kata Adita. Dari pengakuan pelaku, aksi penipuan yang dilakukannya bermula dari obrolan ringannya dengan teman-temannya.

Gayung bersambut, ternyata ada orang yang hendak memasukkan anaknya untuk menjadi CPNS. Perempuan yang sehari-hari bergelut di dunia mebel ini mendapat tawaran dari kawannya supaya dibantu agar diterima sebagai CPNS. Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya. Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp 1,5 juta.

Katanya, aksi ini dilakukan sejak 2017. Sampai pada 23 Oktober 2019 karirnya sebagai penipu CPNS berakhir karena ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat petikan palsu, dan surat panggilan dari BKD Jateng yang juga palsu. “Saya dapat hampir Rp 1 miliar. Uang itu untuk pribadi. Untuk bayar utang,” jelasnya. Mengingat tidak hanya satu orang saja yang menjadi korbannya, AKBP Saptono berpesan kepada mereka yang merasa pernah ditipu untuk datang ke Polres Kudus. Pesannya, saat ini proses seleksi penerimaan CPNS tengah berlangsung, bagi warga yang mendaftar supaya tidak percaya dengan terhadap tawaran orang yang bisa meloloskan.

“Silakan kepada masyarakat yang merasa pernah dijanjikan oleh pelaku silakan untuk datang ke Polres untuk bisa mengecek,” jelas Saptono. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Editor Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *