Pelanggaran PPDB Kota Bandung Dilaporkan ke Ombudsman

oleh -2,227 views

BANDUNG – Dugaan adanya pelanggaran saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung telah dilaporkan kepada Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat.

“Tak kurang dari 24 laporan sudah kita terima, mulai dari SMP dan SMA,” kata Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, Rabu 19 Juni 2019.

Menurutnya, laporan tersebut mengindikasikan adanya jual beli kursi antara pihak sekolah dan orang tua calon siswa. Pihak Ombudsman masih mengumpulkan bukti dari sang pelapor.

Jika laporan tersebut benar dengan masih terjadi adanya jual beli kursi, hal ini akan menjadi pukulan bagi pelayanan pendidikan masyarakat yang seharusnya berlangsung dengan baik di kota Bandung.

“Itu merupakan kelemahan yang sangat mendasar, sistem zonasi dan sistem daring atau online itu salah satunya berfungsi untuk memastikan bahwa dalam mekanisme PPDB tidak ada interaksi langsung. Itu kan tujuannya untuk menghilangkan pungli,” kata Haneda.

Menurutnya, sistem jual beli kursi sebenarnya bisa diredam melalui beberapa cara. Salah satunya, dengan menghilangkan stigma sekolah favorit. Karena menurutnya kerap kali orang tua dan pihak sekolah melakukan transaksi demi mendapat sekolah favorit.

“Padahal dengan adanya sistem zonasi pemerintah berharap stigma sekolah favorit dapat lenyap. Di Kota Bandung sendiri, ada beberapa SMA yang dicap sebagai sekolah favorit, di antaranya adalah SMA Negeri 3 dan 5 Bandung,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *