Pemkot dan Kejari Bandung Musnahkan Narkotika Senilai Rp 21 M

oleh -4,198 views

JABARPOS.COM – Pemerintah Kota Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memusnahkan barang bukti narkoba jika diuangkan bermilai mencapai Rp21 miliar.

“Jika melihat barangnya tak terlalu banyak. Tetapi nilainya sampai Rp21 miliar. Ini menunjukkan narkoba sangat menggiurkan,” ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial yang ikut dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut,di Bandung, Selasa.

Berdasarkan data Kejari Bandung, barang bukti yang dimusnahkan seperti ganja seberat 202 kilogram lebih, Tembakau Gorila sebanyak 100 kilogram, heroin 15 gram lebih, vape cair seberat 15,7936 gram sisa pengujian dan sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih.

Selain itu, ada pula psikotropika berbagai merek sebanyak 10.981 tablet, terdiri dari Dumolid, Alprazolam, Riklona, Camlet, Reklona, Opizolam, Xanax, Vadimex, Zypraz, Atarax, Diazepam, Valisanbe, Esilgan, Merlopam, Esilgan, Merlopam, Clonazepam, Tramadol, Hulk Hogan, Happy Five, MDMA, Emirin, dan Tapal Kuda.

Menurut dia, Pemkot Bandung bersama jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Bandung terus berupaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).

Oded menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan musuh bersama.

“Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri dan Forkopimda agar bisa menghilangkan narkoba di Kota Bandung,” kata dia seperti dilansir Antara.

Ia mengimbau kepada warga Kota Bandung khsususnya anak-anak muda untuk tidak tergiur narkoba, dan lebih baik menyalurkan segala energinya pada kegiatan yang positif, produktif, dan inovatif.

“Jangan pernah tergiur oleh narkoba. Sekali tergiur akan terjerumus di dalamnya,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Rudy Irmawan mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

“Barang bukti diperoleh dari perkara pidana umum sejak September 2017 hingga September 2018, dan perkara pidana khusus Mei hingga Agustus 2018,” katanya pula.

Selain narkotika dan psikotropika, ikut dimusnahkan minuman beralkohol sebanyak 1.274 karton berisi masing-masing 12 botol atau total sebanyak 3.288 botol minuman dengan merek Kuda Mas dan 3.156 lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *