JABARPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Komando Resor Militer (KOREM) 064/Maulana Yusuf, pada Kamis, 6 Juni 2024, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Banten dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan Komandan Korem 064/MY, Brigjen TNI Firman Sjafirial Agustus, S.IP.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ahelya Abustam, SH. MH, beserta Para Asisten dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten.
Dari pihak Korem 064/MY, hadir Kasilog Korem 064/MY, Kolonel Czi Kholid Firdaus, SE., MM, didampingi oleh Kakumrem Mayor Chk Hotma Nainggolan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan harapannya agar perjanjian kerja sama ini dapat menjadi agenda berkelanjutan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Banten, khususnya dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum perdata yang dihadapi oleh Korem 064/Maulana Yusuf.
“Langkah progresif tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh Korem 064/Maulana Yusuf guna memitigasi risiko hukum terhadap AGHT dan sejalan dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Didik Farkhan.
Sementara itu Komandan Korem 064/MY, Brigjen TNI Firman Sjafirial Agustus, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan kerja sama ini.
Ia menekankan pentingnya kerja sama ini bagi kedua belah pihak dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan profesionalitas penegakan hukum.
“Dengan penandatanganan kerja sama ini, diharap dapat meningkatkan kualitas kinerja antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Korem 064/MY dalam upaya penegakan hukum dan implementasi peraturan perundang-undangan,” kata Brigjen Firman.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Korem 064/Maulana Yusuf dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah Provinsi Banten.***