Setnov ‘Kelabui’ Petugas di RS Sebelum Ketahuan ‘Pelesiran’

oleh -1,238 views

JAKARTA – Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP disebut mengelabui petugas jaga saat berada di rumah sakit, sebelum pelesiran sekitar 3 jam ke Padalarang, Bandung Barat.

Sebelum ketahuan pelesiran, Setya Novanto memang mendapat izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung.

Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/2019) seperti dikutip dari Antara, Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat.

“Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur,” katanya.

Menurut Ade, kronologi pelesiran Setnov pada Senin (10/6/2019), dimulai saat dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik, dia diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.

Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri dan tidak bisa digerakkan. Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov pun menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa.

Pada Jumat (14/6/2019) pukul 14.22 WIB, pihaknya melaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

“Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa,” ujar Ade.

Pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi. Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin.

Ade membenarkan bahwa Setnov tidak ada di RS Santosa sejak pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB. Ade pun menyatakan langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen PAS, yakni, pertama dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal atas nama S oleh tim pemeriksa.

Kedua, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa .

Setelah peristiwa tersebut Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, dengan pertimbangan Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun ‘one man one cell’ untuk teroris.

“Penempatanini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov,” kata Ade.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *