Jabarpos.com. LEMBANG – Setelah dilantik Enok Sumartini resmi menduduki kursi anggota legislatif DPRD Kabupaten Bandung Barat fraksi PDI perjuangan menggantikan Aa Umbara yang melenggang sebagai calon Bupati dalam kontestasi Pilkada Bandung Barat 2018.
Melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2014-2019 di Grand Hotel Lembang, Enok diambil sumpah jabatannya, Kamis (3/4/2018).
Wakil Ketua DPRD KBB Sunarya Erawan mengatakan, PAW Enok
Sumartini didasarkan pada surat Gubernur Jawa Barat soal
PAW dan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD KBB pada
tanggal 2 Mei 2018 yang memutuskan dan menyepakati
pergantian antarwaktu dari PDIP.
“Proses pengambilan sumpah jabatan sudah sesuai mekanisme
Undang-Undang No 23 Tahun 2013 tentang otonomi daerah, dan
sebelum memangku jabatan paw mengucapkan sumpah di hadapan anggota DPRD” katanya.
Plt Sekwan DPRR KBB Roni Rusdiana menjelaskan, PAW Enok
Sumartini berdasarkan surat usulan DPC PDIP KBB 28 Maret
2018 soal PAW, surat pimpinan DPRD 3 April 2018 permintaan
nama calon PAW dan surat KPU KBB pada 4 April 2018 soal
PAW anggota DPRD KBB dari PDIP daerah pemilihan lima,
serta surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Surat keputusan bupati KBB 9 April 2018 soal PAW menetapkan mengangkatan PAW Hj Enok Sumartini dari PDIP yang bersangkutan berhak mendapat gaji pokok, dan tunjangan lainnya terhitung tanggal ditetapkan,” katanya.
Sementara Plt Bupati KBB, Yayat Soemitra berharap Hj Enok
yang baru dilantik bisa melaksanakan tugas sebagai legislator dengan sebaik-sebaiknya.
“Kepada Aa Umbara Sutisna mantan Ketua DPRD KBB kami
mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas
pengabdiannya” ujarĀ Yayat.
Yayat juga berharap sinergitas Eksekutif dan Legislatif
dalam suksesi pilkada bandung barat 2018 bisa terwujud.
“Dengan terisinya jabatan ini, saya berharap agenda
pemerintahan dan pembangunan tak terkendala” tandasnya. JPC/AP.