Gubernur Siapkan Aturan Baru Jaga Kawasan Hijau

oleh -1,071 views
Gubernur Jabar Ridwan kamil menanam pohon di KBU, Senin (9/12/2019). Foto (tribunjabar)

Keberadaan kawasan hijau di kota makin terancam. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru untuk mengatur zonasi pembangunan dan kawasan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU). Pergub ini dibuat untuk melindungi kawasan hijau di KBU. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan melalui pergub ini semua pembangunan di KBU yang tidak mendapat rekomendasi gubernur dinyatakan batal secara hukum. Selama ini, katanya, rekomendasi gubernur untuk KBU kerap ditafsirkan hanya rekomendasi yang bersifat imbauan atau masukan, bukan aturan.

“Peraturan Gubernur untuk KBU sedang disiapkan, Insya Allah awal tahun depan selesai untuk mengurangi tafsir-tafsir yang keliru selama ini terkait pengendalian KBU. Tahun depan Pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan rekomendasi sebagai syarat. Barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi, batal secara hukum,” kata gubernur yang akrab disapa Emil ini setelah acara penanaman pohon di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/2019).

Pergub baru ini juga, katanya, akan mempertegas proses penindakan. Pergub ini akan melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk ikut menindak pelanggaran pembangunan di KBU. Emil berharap pelibatan para penegak hukum bisa memperkuat program perbaikan lahan kritis. “Dengan Kodam kita siap bahwa KBU bagian dari DAS Citarum sehingga penegakan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP, tapi melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan. Mudah-mudahan komitmen-komitmen ini bisa diapresiasi bahwa kita bekerja untuk memulihkan lagi lahan-lahan kritis di seluruh Jabar dengan simbolisasi di KBU. Mudah-mudahan bisa dipelihara,” ujarnya.

Emil mengatakan pihaknya pun membuka kemungkinan adanya moratorium pembangunan di KBU. Saat ini moratorium tersebut masih dikaji. Emil berharap semua aturan baru yang dibuat ini bisa mengakomodasi rasa keadilan bagi semua pihak. “Wacana moratorium dibahas tapi kan KBU itu ada zonasinya, zonasinya melintas sampai ke Jalan Setiabudi, Jalan Dago, mana yang boleh dan tidak moratorium. Kita akan pilah-pilah supaya hukum harus adil kepada yang kita maksudkan itu berfungsi dan kepada yang tidak ada masalah juga jangan dirugikan,” katanya.

Editor Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *