Penggagalan Penyeludupan Rantusan Ponsel Impor Dari Singapura

oleh -4,335 views

JABARPOS– Seorang pria menyelundupkan ratusan ponsel impor aneka merek dari Singapura ke Indonesia melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung. Namun upaya tersebut gagal setelah kepergok petugas Bea dan Cukai Jabar.

Pria penyelundup tersebut bernama Bobby Susanto (25). Kini warga Kopo Bandung itu duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa dengan sengaja menyelundupkan 231 ponsel beserta aksesorinya. Sidang kasus itu pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/4/2019).

“Terdakwa melakukan perbuatan yaitu menyembunyikan barang impor berupa 231 buah handphone berbagai jenis dan merek serta 30 aksesori handphone secara melawan hukum,” ucap jaksa Kejari Bandung Ikhsan Nasrulloh dalam surat dakwaan.

Perbuatan dilakoni Bobby berawal saat pergi ke Singapura pada Januari 2019. Saat itu, dia mengontak rekannya, Handy Dibiyanto, untuk menyusul dari Bandung ke Singapura sambil membawa 6 koper kosong.

“Selanjutnya terdakwa mulai berbelanja handphone berbagai merek dan jenis di beberapa toko yang terdapat di daerah Toa Payoh, Singapura. Sedangkan saksi Handy Dibiyanto mengurus servis handphone yang rusak,” kata jaksa.

Singkat cerita, Bobby telah membeli aneka ponsel pintar dari beberapa toko tersebut. Totalnya mencapai 231 buah ponsel serta berbagai macam aksesorinya. Dia lantas memesan tiket penerbangan untuk kembali ke Bandung.

Sebelum kembali ke Indonesia pada 26 Januari 2019, Bobby mengemas ratusan ponsel tersebut ke dalam koper kosong yang sebelumnya dibawa Handy. Namun dari 6 koper, hanya 2 koper yang digunakan untuk menyimpan ponsel dan aksesori.

“Terdakwa dan Handy Dibiyanto pulang dengan membawa barang bawaan. Terdakwa membawa satu buah ransel berisi pakaian pribadi dan dua koper berisi 223 buah handphone dan 30 aksesoris handphone. Sedangkan Handy Dibiyanto membawa barang berupa dua koper berisi makanan ringan dan pakaian pribadi serta delapan buah handphone yang disimpan di saku jaket dan celananya,” tutur jaksa.

Merugikan Negara

Di Bandara Changi, Singapura, terdakwa mencetak terlebih dahulu tanda bagasi sebanyak 4 lembar atas nama Handy dan Bobby. Akan tetapi, terdakwa hanya melekatkan 2 lembar ke koper yang berisi makanan dan pakaian pribadi. Sedangkan sisanya dimasukkan ke saku jaket.

Koper berisi makanan dengan tanda bagasi dimasukkan ke bagasi pesawat. Sementara koper tak bertanda yang berisi ponsel dan aksesoris diletakkan di kabin pesawat.

Sesampainya di Bandara Husein Sastranegara, Bobby membawa koper berisi ponsel ke dalam toilet. Di dalam toilet tersebut, Bobby lantas melekatkan tanda bagasi yang sebelumnya disimpan di saku.

“Sehingga seakan-akan dua koper tersebut adalah barang bagasi yang telah dilakukan pemeriksaan ketika turun dari pesawat dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan kembali pada saat pemeriksaan bea cukai,” katanya.

Petugas Bea dan Cukai tetap memeriksa lantaran curiga dengan perilaku terdakwa. Petugas Bea dan Cukai lantas menggunakan X-ray terhadap koper dan ditemukan ratusan ponsel tersebut.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Jaksa juga merinci jenis-jenis ponsel yang dibawa oleh Bobby dari Singapura ke Indonesia.

“Dari seluruh barang-barang tersebut setelah dilakukan penghitungan taksiran oleh ahli dari Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Barat didapat perhitungan taksiran/perkiraan kerugian negara senilai Rp 648.297.427 juta,” kata jaksa.
(detikcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *