SUKABUMI – Entah setan apa yang bersarang di dada RH (25), sopir angkutan kota (angkot) ini tega memperkosa Amelia (22) penumpangnya sendiri, lalu mencekiknya dan membuang jasadnya di tepi sawah di Sukabumi pada Senin, 22 Juli 2019.
Menurut Polisi, kronologis kejadian, Amelia baru saja pulang dari kampus IPB untuk mendaftar S1. Ia naik angkot yang dikendarai RH dari Ciawi menuju Cianjur. Amelia duduk di depan dekat sopir. Sepanjang perjalanan ia memainkan ponselnya.
“Posisi duduk korban di samping pelaku. Saat itu terbersit di benak pelaku untuk mengambil ponsel dan menguasai harta benda korban,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di TKP tempat penemuan jasad Amelia, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum.
Sebetulnya sepanjang perjalanan, banyak penumpang naik-turun dari kendaraan pelaku. Tapi akhirnya hanya tersisa Amelia saja.
Saat itulah niat jahatnhya muncul. Di tempat sepi pelaku langsung menepikan kendaraannya dan membekap korban hingga pingsan.
“Diduga saat itu ada perlawanan dari korban, namun kalah tenaga, korban akhirnya pingsan. Saat itulah pelaku mengambil ponsel, lalu menggeledah tas yang dibawa korban untuk mengambil dompet berisi uang,” kata Susatyo.
Pelaku lalu membawa korban hingga masuk ke wilayah Sukaraja, Sukabumi. Di dalam angkutan umum itu pelaku memerkosa korban dalam keadaan pingsan. Pelaku panik saat korban siuman. Seketika ia mencekik korban hingga tewas.
Kebingungan melihat korban tidak bernyawa, laki-laki yang sudah kerasukan setan ini tancap gas dan membuang jasad Amelia di tepi sawah, Jalan Sarasa, Cibereum, Kota Sukabumi.
“Dari lokasi awal pemerkosaan, pelaku kemudian membawa tubuh korban ke lokasi ini lalu membuangnya sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Minggu (21/7) dan ditemukan besok paginya atau Senin (22/7) oleh masyarakat,” ujar Susatyo.
RH (25) dijerat pasal berlapis karena kebiadabannya memerkosa dan membunuh Amelia (23). Selain Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sopir angkutan umum jurusan Bogor-Sukabumi ini juga diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Selain itu pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dan penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia.
“Kita jerat pasal berlapis, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolres Sukabumi Kota.***