JABARPOS – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia (TKI) divonis bersalah telah mencuri barang-barang milik majikannya di Singapura senilai total SG$ 30 ribu (Rp 310,6 juta). Majikan PRT ini diketahui merupakan bos Changi Airport Group, Liew Mun Leong.
Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (20/3/2019), PRT Indonesia bernama Parti Liyani (45) ini diketahui bekerja untuk Liew dan keluarganya antara Maret 2007 hingga akhir Oktober 2016, atau nyaris selama 10 tahun.
Gajinya telah mengalami peningkatan dari SG$ 300 (Rp 3,1 juta) per bulan menjadi SG$ 600 (Rp 6,2 juta) per bulan, sebelum dia dipecat karena diduga melakukan pencurian selama bertahun-tahun.
Dalam persidangan yang digelar di Singapura, Rabu (20/3) waktu setempat, hakim Olivia Low menyatakan Parti bersalah atas empat dakwaan pencurian. Persidangan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Parti dinyatakan bersalah mencuri barang-barang sebagai berikut: dua tas senilai masing-masing US$ 200 milik Liew, jam tangan dan lebih dari 100 pakaian milik Karl — anak laki-laki Liew, sejumlah perhiasan yang dimiliki May — putri Liew, dan sebuah tas mewah merek Prada serta kacamata merah mereka Gucci milik istri Liew.
Di persidangan, pengacara Parti, Anil Balchandani, menyatakan barang-barang yang dituduhkan dicuri oleh kliennya itu sebenarnya diberikan keluarga Liew kepada kliennya. Disebutkan juga bahwa beberapa barang diambil Parti dari tempat sampah dan barang-barang lainnya ditelantarkan oleh pemiliknya.
Dalam persidangan, Parti juga mengklaim dirinya tidak sendirian dalam memasukkan beberapa barang itu ke dalam kotak-kotak. Menurut Parti, ada dua sopir keluarga Liew yang membantunya mengepak barang-barang itu, untuk selanjutnya dikirimkan ke Indonesia.
Hakim Low dalam putusannya menolak argumen tersebut. Ditegaskan hakim Low bahwa dirinya tidak melihat ‘alasan apapun soal mengapa keluarga Liew dan sopirnya Robin berkonspirasi untuk menjebak terdakwa atas pencurian, khususnya ketika mereka telah mempekerjakannya selama bertahun-tahun’.
“Mereka, faktanya, telah memberikan kompensasi kepadanya (Parti-red) untuk pemecatannya dan bahkan bersedia membayar pengiriman barang-barangnya ke Indonesia,” sebut hakim Low dalam persidangan.
“Sebaliknya, modus operandi terdakwa adalah mengambil bermacam-macam barang dari anggota keluarga berbeda, mengira hal ini tidak akan disadari oleh mereka,” imbuhnya.
Pengacara Parti sempat meminta hakim menghadirkan lima saksi untuk meringankan kliennya. Hakim Low menolak permohonan itu dengan menyebutnya tidak perlu dan menyatakan salah satu saksi mengklaim menerima surat yang bernada ‘melecehkan’ dari pengacara terdakwa.
Dalam kasus ini, Parti terancam hukuman maksimum tujuh tahun penjara dan hukuman denda. Hukuman terhadap Parti akan diputuskan dalam sidang selanjutnya pada Senin (25/3) mendatang.(detikcom)