Kasus Penghadangan Neno Warisman Berlanjut ke Gugatan Class Action

oleh -2,956 views

Jabarpos.com, PEKANBARU – Massa yang tergabung dalam aksi #2019gantipresiden sepakat akan melakukan gugatan class action atas kasus persekusi yang dialami oleh Neno Warisman saat berkunjung ke Riau, Sabtu, (25 Agustus 2018) kemarin.

Dalam gugatan class action ini, massa sepakat menunjuk Irwan S. Tanjung sebagai kuasa hukum. Dia mengatakan langkah hukum ini diambil atas dasar kesadaran kalau keberadaan serta gerakan aksi #2019gantipresiden di Riau saat ini, merupakan efek dari kasus persekusi yang dialami oleh Neno Warisman.

“Kami akan melawan dengan cara yang lebih beretika dan tidak menentang hukum. Class action akan menggugat negara dan Kapolda Riau atas tindakan ketidakadilan yang sudan dilakukan aparat kepolisian terhadap Bunda Neno,” kata Irwan di lokasi komplek mesjid Agung Annur. Ahad,(26/8/2018)

Dia menambahkan, gugatan class action merupakan satu-satunya cara bagaimana masyarakat Riau bisa melawan ketidakadilan ini. Dalam waktu dekat beberapa perwakilan massa aksi dari beberapa daerah akan melakukan komunikasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Front Pembela Islam (FPI). Selanjutnya barulah Irwan bersedia menjadi kuasa hukum dan akan memprotes masalah ini di ranah pengadilan.

“Menang atau kalah itu urusan nanti. Perlu dicatat adalah kalau gerakan #2019GantiPresiden bukan gerakan preman. Saya bersedia menjadi pengacara dan biaya sendiri, agar jakarta tau bahkan  nasional tahu kalau masyarakat Riau ini punya budaya yang santun. Tindakan persekusi seperti yang dilakukan aparat bukan cara-cara masyarakat Riau,” sambungnya.

Informasi yang diperoleh Jabarpos.com di lokasi, belum bisa dipastikan kapan gugatan class action ini dilakukan. “Kemungkinan besar pekan ini sudah jalan,” sambungnya. (ap/jpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *