JABARPOS.COM – Maraknya judi online telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Judi online disebut telah menimbulkan ketagihan bagi beberapa penggunanya. Pertanyaannya, apakah kecanduan ini bisa disembuhkan?
Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry, menjelaskan bahwa adiksi judi online sama dengan adiksi lainnya seperti alkohol, narkoba, dan pornografi. Menurutnya, proses kesembuhan memerlukan rehabilitasi untuk memulihkan otak yang sudah tidak normal.
“Butuh rehabilitasi, butuh keterampilan, ini tidak bisa dilakukan sendiri, perlu bantuan profesional kesehatan, psikolog, psikiater, dan dukungan sistem keluarga untuk detoksifikasi. Contohnya, mereka yang kecanduan mungkin tidak boleh memegang uang,” ujar Novita, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Jumat, 14 Juni Jumat 2024.
“Jadi mungkin kalau uang harus ditransfer ke rekening tertentu, harus ada yang memantau, dan tidak diberikan uang berlebihan,” tambahnya.
Novita juga memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terbuai dengan judi online yang bisa bersifat candu. Menurutnya, seseorang harus memiliki pengendalian diri dan menyadari bahwa dalam hidup ini tidak ada yang instan. “Semua itu butuh proses,” ujarnya.
Selain itu, ketika seseorang sudah bisa mengontrol diri, mereka akan mengerti bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi dan risiko. Novita juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menangani masalah ini, termasuk melalui pendidikan.
“Pemerintah juga harus turun tangan, dari sektor pendidikan hingga pencegahan, dan ini tidak bisa dilakukan sendiri,” katanya.
Dengan penanganan yang tepat, diharapkan masalah kecanduan judi online ini bisa diatasi dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatifnya.***