Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI menyegel empat perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, mengatakan penyegelan dilakukan setelah tim pengawasan menemukan indikasi pelanggaran di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.
Diaz menjelaskan bahwa empat perusahaan tersebut sudah dipasang Papan Pengawasan dan PPLH Line sejak Jumat, 5 Desember 2025. Proses penyegelan berlangsung bertahap hingga Minggu, 7 Desember 2025.
“Empat perusahaan yang disegel adalah PTPN 3, PLTA Batang Toru yang dioperasionalkan PT NSHE, PT Agincourt, dan PT Sago Nauli,” kata Diaz kepada wartawan, Selasa 9 Desember 2025.
Selain menyegel perusahaan, Kementerian LH juga memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di wilayah DAS Batang Toru. Empat perusahaan telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 Desember 2025, sementara empat lainnya diperiksa hari ini.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memaparkan temuan awal terkait kayu gelondongan yang terseret dalam banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Berdasarkan pemeriksaan lapangan, material kayu yang memenuhi badan sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru.
Hanif mengatakan material kayu tersebut merupakan kombinasi dari pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk secara tidak alami ke aliran sungai. Pemerintah memastikan proses investigasi berlanjut untuk menelusuri sumber material tersebut.
“Temuan ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim ahli lingkungan, akademisi, serta tim audit KLH dan BPLH untuk mengetahui pola pergerakan material dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan bencana tersebut.***
Sumber: detik.com







