MUI Jabar Haramkan Jasa Penukaran Uang Pinggir Jalan

oleh -3,072 views

JABARPOS– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengharamkan layanan jasa penukaran uang yang marak ‘mangkal’ di jalanan jelang lebaran. Sebab layanan tersebut dilarang secara agama.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan dalam aturan agama Islam tidak diperbolehkan uang menjadi komoditas. Sejatinya uang untuk alat tukar tanpa adanya imbalan.

“Itu kebiasaan setiap tahun terulang. Uang enggak boleh dijual belikan, karena uang alat tukar bukan komoditas. Secara hukum agama enggak boleh, ada fatwanya diharamkan,” kata Rafani via telepon genggam, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya larangan tersebut tidak berlaku untuk penukaran mata uang asing. Sebab, kata dia, mata uang asing diwajibkan bagi yang ingin bepergian ke luar negeri seperti ibadah haji.

“Kecuali untuk keperluan ke luar negeri butuh dolar, atau naik haji butuh real. Kalau ini (jasa penukaran uang jalanan) nilai Rp 100 ribu dilebihkan Rp 10 ribu. Padahal fungsi uang itu sebagai alat tukar, dari sisi hukum Islam enggak boleh,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menukarkan uangnya dengan layanan tidak resmi. Pihaknya menyarankan penukaran uang dilakukan di bank-bank atau layanan resmi lainnya.

“Imbauan tidak menukar uang sembarangan. Kita memahami, butuh datang saja ke bank menukarkan uangnya,” ujar Rafani
(detikcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *