JABARPOS.COM – Polisi menangkap 23 orang setelah membongkar praktik judi online yang dikelola oleh satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para tersangka terdiri dari pemilik hingga admin.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa lima orang ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka adalah pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut, berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).
“Para pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Selain itu, 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online juga ditangkap. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2-6 juta per bulan untuk tugasnya sebagai admin.
“Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan,” jelasnya.
Semua tersangka kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Judi online ini telah beroperasi sejak 2022, dan dalam dua tahun terakhir, para pelaku mampu meraup keuntungan mencapai puluhan miliar rupiah.***