JABARPOS.COM – Penyidik KPK memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jawa Barat (Kadis PUPR Jabar) HM Guntoro. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
“(Diperiksa) untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).
Selain itu ada deretan saksi lain yang dipanggil, antara lain:
– Satriyadi (selaku swasta)
– Edi Dwi Soesianto (Kepala Departemen Land Acquistion dan Perizinan)
– Gilang Yudha (PNS Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)
– Entin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
– Kasimin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
– Sukmawaty Karnahadijat (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
– Andi (Kepala Bidang Dinas Perumahan, Permukiman, dan Petanahan Pemkab Bekasi)
– Suhup (Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi)
– Asep Buchori (Kabid Dinas Damkar Pemkab Bekasi)
– Dini Bashirotun Nisa (pegawai honorer di Dinas Damkar Pemkab Bekasi)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. (detikcom)