Organisasi masyarakat Setya Kita Pancasila (SKP) menyampaikan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat agar segera mempertimbangkan, membentuk, dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku LGBT.
Dalam surat permohonan tersebut, SKP menilai pembentukan perda ini bersifat mendesak. Hal ini didasarkan pada meningkatnya fenomena LGBT di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir yang menjadi perhatian luas masyarakat, dan dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila, khususnya Sila Pertama.
“Perda ini penting untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan. Saya berharap langkah ini bisa diikuti oleh seluruh gubernur di seluruh provinsi,” ujar Ketua Umum Setya Kita Pancasila Andreas Sumual dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Dia menjelaskan, latar belakang permohonan itu atas dasar kekhawatiran semakin meningkatnya fenomena LGBT, sehingga dinilai perlu disikapi dengan kerangka hukum yang jelas.
Selain itu, fenomena LGBT bertentagan dengan nilai Pancasila. Upaya yang dilakukan SKP, sejalan dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, untuk menjaga norma sosial, moral, dan budaya masyarakat Jawa Barat.
“Kami berharap Perda itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan, pembinaan, serta penanganan yang terukur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Alasan lain, kata Andreas, adalah penegasan atas norma kodrat, bahwa regulasi dapat diberlakukan secara tegas agar laki-laki dan perempuan bertingkah laku serta berpakaian sesuai kodratnya, termasuk memperkuat tindakan tegas dan terukur terhadap perilaku LGBT yang dinilai menyimpang dari norma yang berlaku.
Dengan demikian, Andreas menambahkan, tujuan dan harapan yang diperoleh dari upaya tersebut, dapat menekan penyebaran dan normalisasi perilaku LGBT di ruang publik, memberikan perlindungan bagi anak, remaja, dan keluarga dari paparan yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya lokal. “Termasuk dapat menyediakan dasar hukum bagi program pembinaan, rehabilitasi sosial, dan edukasi masyarakat,” ujarnya.
SKP menyatakan kesiapan untuk berdiskusi lebih lanjut dan memberikan masukan hukum dalam proses penyusunan rancangan perda. “Permohonan ini kami sampaikan dari dan atas nama ideologi Pancasila. Kami berharap Gubernur Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti,” ujarnya.***







