Larangan Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada Didukung Kemendagri

oleh -1,564 views

JAKARTA – Setelah kasus OTT Bupati Kudus, M Tamzil, oleh KPK, wacana melarang eks napi koruptor ikut Pilkada makin santer. Tamzil sebelum jadi Bupati Kudus pernah masuk penjara karena kasus korupsi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mendukung wacana mantan narapidana korupsi dilarang untuk mencalonkan diri ke pentas pemilihan kepala daerah (pilkada) ini. Pada tahun 2020 Indonesia kembali akan melakukan pilkada serentak.

“Ya, pasti ya (mendukung usulan itu, red),” ujarnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2019).

Menurut Hadi, regulasi dari usulan aturan tersebut tidak datang dari Kemendagri. Ia menjelaskan posisi Kemendagri adalah sebagai pelaksana, sehingga nantinya juga akan hadir dalam pembahasan aturan tersebut.

Hadi juga mengatakan bahwa ia belum bisa memprediksi apakah usulan tersebut memiliki kemungkinan untuk segera dilanjutkan dan diimplementasikan, lantaran Kemendagri masih harus terus melihat perkembangan bersama dengan legislator sebagai pembuat aturan itu.

“Kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana, dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini,” kata Hadi.

Sebelumnya KPU sudah mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.

Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *