JABARPOS.COM, BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan rencana pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Bandung Raya sebagai solusi atas masalah kemacetan. Setiap tahun, Kota Bandung mengalami kerugian ekonomi mencapai Rp 12 triliun akibat kemacetan lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, mengungkapkan bahwa proyek BRT akan mencakup area Cimahi, Padalarang, dan Sumedang dengan total jaringan sepanjang 21 km.
“Sesuai amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama hadir dalam menyediakan angkutan massal bagi masyarakat. Kami berharap dengan nantinya ada BRT bisa menjadi solusi mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara,” jelas Risyapudin dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Pengembangan BRT akan dilakukan dalam tiga tahap: tahap pertama dimulai pada 2025, tahap kedua pada 2026, dan tahap ketiga pada 2027. BRT akan memiliki jalur khusus untuk memastikan kepastian jadwal dan mempercepat waktu tempuh.
Rute BRT direncanakan terintegrasi dengan Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Stasiun Kereta Api Cimahi, Terminal Tipe A Leuwipanjang, dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar. Tarif BRT akan dirancang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, dengan sistem informasi yang jelas di halte, bus, dan aplikasi.
Dengan adanya BRT, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Bandung.