JABARPOS.COM – Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede.
Kepala Desa berinisial J tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp735 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, J resmi mengenakan rompi pink Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Uang tersebut diduga merupakan “uang kopi” atau uang administrasi yang diterimanya dari kegiatan pembebasan lahan di desanya.
“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023. Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektare atau sekitar Rp125.000.000,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa 14 Mei 2024.
Rangga menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh JP, anggota tim pembebasan lahan, untuk memperlancar proses pembebasan lahan.
“Pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan,” terangnya.
Lebih lanjut, Rangga menambahkan bahwa uang senilai Rp735 juta tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan kantor desa.
“Uang digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, dan operasional desa, termasuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kepala Desa Babakan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.