JABARPOS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Kedua tersangka adalah Y (39), seorang perempuan asal Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan MY (26), seorang pria dari Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari tersangka Y yang ditangkap pada Selasa (6/8/2024) pukul 01.39 WIB di jalan raya Munjul-Panimbang. Dari hasil interogasi, Y mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada rekannya, MY. Polisi kemudian menangkap MY pada Jumat (9/8/2024) pukul 21.20 WIB di jalan raya Teluk Lada, Panimbang.
“Yang pertama ditangkap itu saudari Y di Kecamatan Panimbang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus di dalam 5 paket kecil. Setelah diinterogasi, tersangka ini mengaku sudah mengirimkan sebagian sabu ke rekannya berinisial MY yang berhasil kami tangkap juga,” ujar AKBP Oki, Kamis (15/8/2024).
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 56 bungkus sabu dengan total berat 30,08 gram, 1 unit handphone, 1 tas pinggang, 1 rol lakban, 2 timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar. Mereka bekerja tanpa bertemu langsung dengan pemasoknya dan menerima upah dari hasil penjualan sabu. Harga jual satu paket kecil sabu berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu.
Tersangka Y mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Bagong dan terpaksa melakukan bisnis ilegal ini karena tekanan ekonomi.
“Dapat keuntungan Rp50 ribu. Terpaksa karena saya ibu rumah tangga tidak punya pekerjaan, saya punya anak 4 orang. Saya dapat barangnya dari Bagong,” kata Y.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.