JABARPOS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk menekan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa salah satu upaya tersebut adalah pengawasan terhadap industri yang berkontribusi menurunkan kualitas udara di Jabodetabek.
“Jika hasil pengawasan terindikasi pelanggaran oleh kegiatan usaha terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udaram kami akan lakukan penegakan hukum yang serius,” ujar Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Rabu (20/6).
Sepanjang tahun 2024, KLHK telah menghentikan operasional tiga perusahaan yang melanggar ketentuan dalam menjaga kualitas udara.
1. PT Indoaluminium Intikarsa Industri (PT III), Kabupaten Bekasi
KLHK menemukan kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan oleh pihak ketiga di area PT Indoaluminium tanpa izin lingkungan. Kegiatan ini langsung dihentikan dan area tersebut dipasangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
2. PT Raja Goedang Mas (PT RGM), Kabupaten Serang
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 (Fly ash dan Bottom ash). Operasional dihentikan karena menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 sekitar 177.872,4 m³ di lahan seluas 5,67 ha. Penimbunan limbah terbuka ini berpotensi mencemari air tanah dan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara.
3. PT Multhi Makmur Limbah Nasional (MMLN), Kabupaten Tangerang
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah B3. Penghentian dilakukan karena perusahaan melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan menggunakan insinerator yang tidak sesuai, serta memalsukan surat persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi.