Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Kades Abdul dari Dakwaan Pemalsuan Surat Tanah

oleh -687 views

JABARPOS.COM – Pengadilan Negeri Serang membebaskan Abdul, Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, dari dakwaan pemalsuan surat tanah. Sebelumnya, Abdul dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Kejari Serang dalam kasus tersebut.

“Menyatakan Abdul tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono saat membacakan putusan pada Kamis (16/5/2024).

Abdul, yang sebelumnya dinilai jaksa Rani Fitria melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diminta oleh hakim untuk dibebaskan dari tahanan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak-haknya dipulihkan.

“Membebaskan terdakwa dari tahanan segera,” tambah Hery.

Dalam amar putusan, hakim menyebut vonis bebas tersebut karena perkara masuk dalam ranah perdata. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa penyidikan kepolisian belum lengkap. “Seharusnya dalam perkara tersebut, dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen jual beli sementara,” jelas Hery.

Menurut ahli pidana Agus Prihartono, penyidik hendaknya mengumpulkan bukti pembanding yang dianggap palsu dan melakukan uji laboratorium guna memastikan keaslian. “Pihak kejaksaan dan penyidik juga harus didukung laboratorium forensik. Apabila itu terpenuhi dapat dipidana. Menurut ahli, laboratorium forensik sangat diperlukan,” ujar Hery.

Kasus ini berawal saat perusahaan pengembang perumahan PT Infiniti Triniti Jaya membeli lahan di Desa Nagara milik warga bernama Susilawati pada 1993. Lahan tersebut diketahui sudah berbentuk sertifikat hak milik (SHM) dan pada 2019 dibuatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Namun, setelah SHGB terbit, masalah muncul pada 2020 ketika PT Infiniti Triniti Jaya mendapati seorang warga bernama Madisa mengklaim sebagai pemilik tanah. Pada 2023, terjadi penolakan pembangunan perumahan oleh Madisa yang menghalangi alat berat dengan menunjukkan surat pernyataan jual beli sementara lahan seluas 1.800 meter seharga Rp 93 juta dengan Abdul. Madisa mengklaim bahwa ia membeli lahan tersebut dengan kesepakatan tukar guling dan tambahan Rp 33 juta.

Dengan putusan ini, Abdul dibebaskan dari segala dakwaan dan tuduhan terkait kasus pemalsuan surat tanah, serta hak-haknya dipulihkan oleh pihak kejaksaan.

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Kades Abdul dari Dakwaan Pemalsuan Surat Tanah