Kejaksaan Agung Tetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau sebagai Tersangka Korupsi Importasi Gula

oleh -264 views

JABARPOS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023. Tersangka baru ini adalah RR, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers pada Rabu (15/5/2024).

“Pada September 2019, RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD,” ujar Ketut.

Ketut menjelaskan bahwa tindakan RR bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada PT SMIP dalam melakukan pengolahan bahan baku di kawasan berikat. Meski mengetahui bahwa PT SMIP mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin, RR sengaja tidak mencabut izin gudang berikat perusahaan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, PT SMIP berhasil mengimpor gula sebanyak kurang lebih 25 ribu ton dari tahun 2020 hingga 2023, yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat secara ilegal.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RR adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut.

Selanjutnya, RR ditahan selama 20 hari mulai dari 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024.

Sebelumnya, RD, direktur PT SMIP, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Maret 2024. Ketut mengungkapkan bahwa RD memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD juga mengganti karung kemasan agar seolah-olah gula tersebut adalah gula kristal mentah untuk dijual di pasar domestik.

“Perbuatan RD bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan, peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tutup Ketut.

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejaksaan Agung Tetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau sebagai Tersangka Korupsi Importasi Gula