JABARPOS.COM – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap akan memeriksa pihak pemberi gratifikasi terkait proyek pembangunan breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023.
“Akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak pemberi,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Minggu 13 Mei 2024.
Rangga mengungkapkan bahwa inisial P merupakan pihak swasta yang mencari paket pekerjaan di wilayah Provinsi Banten. Diduga, P telah memberikan uang ratusan juta kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten berinisial AS terkait proyek breakwater PP Cituis.
“P ini telah memberi uang kepada AS terkait proyek breakwater PP Cituis,” katanya.
Pihak kejaksaan masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat.
“Masih didalami oleh tim penyidik (terkait keterlibatan pihak lain),” ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka. “AS ini menerima uang dari P,” ujarnya.
AS dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“AS ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dari tanggal 6 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024.
Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, AS diduga telah menerima atau janji dari seseorang berinisial P. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan breakwater.
“Tersangka telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” jelasnya.
Sebelum menerima uang, AS pernah melakukan pertemuan dengan P pada Februari 2023. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas masalah proyek breakwater PP Cituis.
“Pada saat pertemuan tersebut tersangka membicarakan mengenai paket pekerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang,” ujar Rangga.
Selain membicarakan paket pekerjaan tersebut, mereka juga menyetujui komitmen fee senilai Rp 460 juta, yang merupakan 17 persen dari nilai proyek.
Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejati Banten Segera Periksa Pemberi Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis