JABARPOS.COM – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di pantai KSS Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,9 miliar rupiah ini telah ditingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait proyek tersebut. Namun, mereka masih dalam tahap mencari tersangka dalam kasus korupsi ini.
“Yang jelas peristiwa pidananya ada. Nanti saja itu, khawatir para pihak menghilangkan barang bukti,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, warga sekitar pantai KSS, seperti Ahmad, merasa tidak mendapatkan manfaat dari dugaan korupsi pembangunan breakwater. Ia menyatakan bahwa pembangunan pemecah ombak tersebut diduga dikorupsi, sehingga Kejati Banten turut menyelidiki kasus tersebut.
“Saya nggak dapet apa apa dari pembangunan tersebut,” ucap Ahmad kepada wartawan.
Dia menambahkan bahwa bahan baku yang digunakan dalam pembangunan hanya batu kali, yang diangkut menggunakan excavator dari pelelangan Cituis.
Warga lainnya, Y, menjelaskan bahwa panjang pemecah ombak diperkirakan mencapai 400 meter dengan ketinggian 2 meter di bagian depan dan 1 meter di bagian ujungnya.
“Pengerjaan itu sekitar 2 bulan, November dan Desember. Perkiraan saya,” jelasnya.
Meskipun proyek tersebut telah selesai, pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa pemecah ombak hanya terbuat dari batu kali tanpa adanya penahan, sehingga batu-batu tersebut berjatuhan akibat terkena air laut.
Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Breakwater di Pantai KSS