JABARPOS.COM – 24 jemaah asal Indonesia ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena diduga tidak mengantongi dokumen perhajian saat hendak melaksanakan miqat di Bir Ali. Mereka ditangkap pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi.
“Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu,” ujar Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur dalam keterangan resmi Kemenag, Rabu, 29 Mei 2024.
Penangkapan terjadi setelah petugas haji mencurigai kedatangan satu bus yang tidak sesuai jadwal. Setelah dicek, jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, hanya memiliki visa umrah. Mereka dilaporkan ke kepolisian oleh Masyariq yang memberikan layanan haji di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi memperingatkan bahwa hukuman bagi jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi bisa berupa denda hingga dideportasi dan masuk daftar cekal selama minimal 10 tahun. Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa haji untuk menghindari risiko yang dapat merugikan.