JABARPOS.COM-Pemerintah per hari ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pembatasan ini akan berlangsung hingga tanggal 22 Februari 2021.
Seiring dengan pemberlakuan PPKM mikro, apakah jam operasional transportasi publik berubah di Jakarta?
Untuk operasional kereta rel listrik (KRL) tidak ada yang berubah. VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan KRL commuter line akan tetap beroperasi dari jam 04.00-22.00 WIB.
Hal yang sama juga terjadi dengan operasional TransJakarta yang tidak ada perubahan meski diberlakukan PPKM mikro. TransJakarta memberlakukan operasional Busway selama PPKM mikro dari jam 05.00-21.00 WIB.
“Jam operasional kami masih sama kayak PPKM yakni mulai dari 05.00-21.00 WIB,” ucap Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Prasetia Budi dihubungi terpisah.
Jam operasional MRT Jakarta tidak mengalami perubahan. Kepala Departemen Corporate Communication MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan MRT akan tetap beroperasi mulai pukul 05-00-20.000 WIB untuk hari kerja, dan 06.00-20.00 WIB untuk akhir pekan.
“Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal operasional MRT Jakarta. Jika ada perubahan jadwal operasional akan kami umumkan melalui media sosial dan website resmi MRT Jakarta,” sebut pria yang akrab disapa Tomo kepada wartawan.
Sebagai informasi, berdasarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM mikro, transportasi umum diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Penumpang transportasi pendek diminta tidak membuka masker dan jam operasional tetap dibatasi.(detik.com)