Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Level 2-4

oleh -1,778 views

JABARPOS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. PPKM di Jawa-Bali ini berlangsung hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2. Berikut aturan berkendara lengkap.

Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Jawa-Bali. Di dalamnya diatur soal kegiatan mobilitas masyarakat.

Di wilayah PPKM Level 4 di Jawa Bali, seperti dilansir detikcom, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Transportasi umum tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masih di wilayah PPKM Level 4, perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa-Bali. Peraturan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Kemudian di wilayah PPKM Level 3, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 juga harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Untuk perjalanan menggunakan transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1).

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Terakhir wilayah PPKM Level 2, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental bisa mengangkut penumpang maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh tetap harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Namun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. (mg1)