Ribuan jamaah haji diberangkatkan secara ilegal pada musim haji 2024, berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 Tahun 2025.
Sebanyak 4.531 jemaah tetap diberangkatkan meski mereka tidak memenuhi syarat. Posisi mereka menggeser jemaah lain yang seharusnya berangkat di musim haji tersebut.
Ribuan jemaah haji itu diberangkatkan tanpa hak kuota resmi, tak hanya menunda peserta yang memenuhi syarat, tetapi juga menambah beban pembiayaan subsidi haji yang ditanggung negara.
Dalam laporan yang dirilis BPK pada Selasa, 9 Desember 2025 itu, menemukan 61 jemaah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 jemaah berangkat melalui skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi ketentuan, serta 971 jemaah menerima pelimpahan porsi secara tidak sesuai aturan. Seluruh pelanggaran ini dinilai sebagai penyalahgunaan mekanisme kuota resmi.
Temuan tersebut merupakan bagian dari audit BPK atas penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Secara keseluruhan, BPK menyebut terdapat 8 temuan yang mencakup 17 permasalahan, mulai dari kelemahan pengendalian intern hingga ketidakpatuhan administratif dan finansial.
Dalam laporannya, BPK merinci adanya 9 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai mencapai Rp596,88 miliar, serta dua permasalahan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp779,27 juta. Angka ini menunjukkan kualitas tata kelola penyelenggaraan haji masih perlu diperkuat.
Melihat besarnya dampak temuan audit, BPK mendesak Menteri Agama segera mengambil langkah korektif. Di antaranya melakukan verifikasi ulang data jemaah bersama Kemendagri, membatalkan kuota penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat, serta meninjau kembali pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.
Sorotan BPK ini kembali menegaskan perlunya proses penetapan kuota yang ketat dan transparan. Antrean haji yang terus memanjang setiap tahun membuat akurasi data dan disiplin prosedur menjadi hal yang sangat krusial.
Sebagai informasi, penyelenggaraan ibadah haji pemerintah mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, dengan pembiayaan bersumber dari setoran jemaah dan nilai manfaat optimalisasi setoran awal. Audit semester I-2025 BPK mencakup pemeriksaan perencanaan, pengelolaan dana, efisiensi biaya, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan haji 2024.***





