Terkait Korupsi Ekspor Benur, Politisi Gerindra Miftah Sabri Dipanggil KPK

oleh -653 views

JABARPOS.COM – Politisi Partai Gerindra Miftah Nur Sabri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benur atau benih Lobster

Miftah Sabri dipanggil oleh KPK sebagai saksi, lantaran sebelumnya menjabat sebagai mantan staf khusus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Diagendakan pemeriksaan saksi-saksi yaitu Miftah Nur Sabri selaku dosen/mantan staf khusus menteri KKP,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin 22 Maret 2021 seperti dilansir bertuahposcom

Sejauh ini Belum diketahui keterangan yang akan digali dari Miftah. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo, yang juga politikus Gerindra.

Saat ini bertuahpos.com tengah mengubungi Miftah Sabri untuk memperoleh keterangan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi benih lobster dengan tersangka Edhy Prabowo.

Mengutip CNNIndonesia.com, Miftah juga tercatat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.

Lembaga antirasuah itu juga memeriksa enam saksi lainnya.

Mereka adalah pengacara Robinson Paul Tarru Kepala Balai Besar Karantina Ikan, lalu Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) Habrin Yake

Kemudian Kepala BKIPM KKP Rina, lalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Anton, serta pihak swasta Setiawan Sudrajat dan Melinda.

Dalam kasus ini, penyidik KPK tengah mengusut aliran uang dugaan korupsi izin ekspor benur ke sejumlah pihak.

KPK menduga Edhy membagi-bagikan uang tersebut.

Sejauh ini, KPK menduga uang korupsi terkait izin ekspor benur mengalir ke perusahaan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, serta pedangdut Betty Elista.

Baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edhy Prabowo, Stafsusnya Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.

Kemudian staf istri Edhy Prabowo Ainul Faqih, kemudian sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin; dan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. (mg1)