Pemkot Cimahi Raup Pendapatan Rp 900 Juta dari Retribusi Pekerja Asing

oleh -3,334 views

JABARPOS.COMPemkot Cimahi meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) mencapai Rp 901.945.400. “Kalau sebelumnya gak masuk kas daerah karena belum ada Perdanya. Baru tahun ini ada, allhamdulilah sudah Rp 900 juta,” kata Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Isnendi. Penarikan retribusi terhadap pekerja asing itu sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu yang diikuti aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor Tahun 58 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Pemperpanjang TKA.

Isnendi menjelaskan pencapaian dana retribusi tersebut dari para pekerja asing dan perorangnya harus membayar 1.200 Dollar AS. “Awalnya kita hanya menargetkan 36 orang, sampai saat ini ternyata sudah ada 53 orang. Jadi memang tergantung kurs dollar yang berlaku fluktuatif. Kalau lagi bagus bisa sampai Rp 17 juta,” jelasnya.

Proses IMTA di Kota Cimahi akan dilanjutkan lagi tahun kedua sejak TKA bekerja hingga tahun ke-5. “Tahun pertama itu di pusat, tahun ke-6 nanti ke pusat lagi,” ujarnya. Isnendi menjelaskan, para TKA yang bekerja di Kota Cimahi yang ditarik retribusi IMTA-nya tidak termasuk pekerja asing yang bekerja pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebab, pekerja KCIC menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. “Kalau kita hanya menarik yang memang bekerja di perusahaan atau industri di Kota Cimahi. Asalnya beragam dari Jepang, China, Korea, Belanda, Belgia, USA, Malayasia,” terangnya.

Isnendi melanjutkan, pembayaran IMTA menjadi salah satu syarat agar pekerja asing memperoleh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). “Kalau sudah bayar nanti sebagai syarat KITAS, kalau belum bayar gak diperpanjang oleh Imigrasi,” katanya.

Editor Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *