Jabarpos.com. Bandung Barat – Biaya pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mulai hari ini Rabu (14/3/2018) dihapuskan.
Penghapusan biaya tersebut merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA), telah membatalkan biaya administrasi STNK. Sudah diatur dalam lampiran nomor E anka 1 dan 2 peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2016.
Yang membahas tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara.
“Mulai hari ini,(Rabu 14/3/2018) penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan” kata Kompol Bayu Pratama Kasi STNK Subdit Regisdent Ditlantas Polda Metro Jaya, saat di konfirmasi
Penghapusan biaya tersebut setalah pihaknya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung tersebut mulai Rabu (14/3/2018).
“Kami sudah terima surat edarannya kemaren. Mulai hari ini (Rabu,14/3/2018) sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan MA tersebut bahwa biaya pengesahan STNK lima tahunan pada penggantian plat nomor, tetap diberlakukan. Penhapusan yang dilakukan biaya pengesahan STNK tahunan.
Biaya untuk pengesahan STNK tahunan Rp, 25 ribu untuk Motor, Rp, 50 ribu untuk Mobil. Sedangkan untuk pengesahan lima tahunan untuk speda motor Rp,100 ribu dan mobil Rp,200 ribu.
“Dampaknya untuk kami di Polda Metro Jaya tidak ada, pelayanana yang kami berikan tetap sama. Dampaknya itu terjadi pada penerimaan negara yang berkurang” ujarnya.
Red Jabarpos.com/AP
,