Asyiiik euy……bikin STNK gratis !

oleh -5,886 views

Jabarpos.com. Bandung Barat – Biaya pengesahan Surat  Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mulai hari ini  Rabu (14/3/2018) dihapuskan.

Penghapusan biaya tersebut merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA),  telah membatalkan  biaya  administrasi  STNK.       Sudah diatur dalam lampiran  nomor E  anka 1 dan 2  peraturan pemerintah  nomor 60 Tahun 2016.

Yang  membahas tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara  bukan  pajak  yang  berlaku  pada  Kepolisian Negara.

“Mulai hari ini,(Rabu 14/3/2018) penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan” kata  Kompol  Bayu Pratama  Kasi  STNK Subdit  Regisdent  Ditlantas  Polda Metro Jaya,  saat di konfirmasi

Penghapusan biaya tersebut setalah pihaknya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung tersebut mulai Rabu (14/3/2018).

“Kami sudah terima surat edarannya kemaren. Mulai hari ini  (Rabu,14/3/2018) sistem untuk biaya pengesahan STNK di seluruh Samsat telah dihapus” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, putusan MA tersebut  bahwa biaya pengesahan STNK lima tahunan pada penggantian plat nomor, tetap diberlakukan.  Penhapusan yang dilakukan biaya pengesahan STNK tahunan.

Biaya  untuk  pengesahan  STNK  tahunan  Rp, 25 ribu  untuk Motor, Rp, 50 ribu untuk Mobil. Sedangkan untuk pengesahan lima tahunan untuk speda motor Rp,100 ribu dan mobil Rp,200 ribu.

“Dampaknya untuk kami di Polda Metro Jaya tidak ada, pelayanana yang kami berikan tetap sama. Dampaknya itu terjadi pada penerimaan negara yang berkurang” ujarnya.

Red Jabarpos.com/AP

 

,

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *