Kasus Suap Meikarta, Ridwan Kamil Akan Panggil Pemkab Bekasi dan Pihak Pengembang

oleh -2,512 views

JABARPOS.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengkaji secara menyeluruh proses pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dia berencana memanggil Pemkab Bekasi maupun pengembang untuk mengetahui duduk pe


rkara pembangunan mega proyek tersebut.

“Pertama pengadministrasian Meikarta terjadi kan di kepemimpinan gubernur yang lama. Sebagai gubernur baru saya belum berpengetahuan secara mendalam terkait proyek yang namanya Meikarta,” kata pria yang akrab disapa Emil, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (22/10/2018).

Emil mengaku, saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi mengenai proyek Meikarta. Pasalnya, sejauh ini dia belum memiliki kecukupan data untuk mengambil langkah atau kebijakan terkait proyek tersebut.

“Dalam mengambil keputusan tentulah harus dengan kelengkapan data. Per hari ini datanya belum lengkap, maka yang akan saya lakukan adalah meminta staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi, melakukan proses pemberian informasi kajian review, setelah itu didapat barulah secara resmi kita akan memberikan sebuah pandangan terhadap Meikarta,” ucapnya.

Selain itu, Emil masih perlu memastikan lagi kasus suap yang ditangani KPK terkait prosedur yang mana. Karena bila menyangkut izin, Amdal dan lain-lain itu merupakan kewenangan dari Pemkab Bekasi.

“Saya kira kalau lihat kasusnya belum clear. Apakah terjadi penyalahgunaan prosedur ketataruangan, atau perizinan apa? Izinnya kan banyak, ada Amdal, IMB. Jadi suap itu berada di proses yang mana?” katanya.

“Dan kalau dari laporan sementara staf Pemprov rekomendasi untuk 84,6 hektar itu dianggap tidak ada masalah. Tapi kan saya belum rapat semuanya, kemungkinan saya panggil juga Pemda Bekasi dan pengembang (Meikarta agar mendapat informasi lebih jelas),” ucapnya.

Terkait proses hukum yang saat ini berjalan, dia menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Dia juga mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Meikarta ini domainnya pidana suap menyuap. Karena domainnya sudah pidana maka itu, adalah kewenangan dari penegak hukum pidana yang dilaksanakan KPK. Jadi Pemprov mendorong untuk semaksimal mungkin menegakan aturan hukum,” ujarnya. (detikcom)