Penahanan Tiga Tersangka Vlog ‘Ikan Asin’ Diperpanjang 40 Hari Lagi

oleh -1,430 views

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata “ikan asin” yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (1/8/2019) perpanjangan masa penahanan tersebut adalah subjektivitas dari penyidik. Masa penahanan terhadap ketiganya diperpanjang untuk 40 hari ke depan sejak hari ini.

“Masa penahanan Galih, Rey dan Pablo diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejak 1 Agustus,” kata Argo, dilansir dari Antara.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang yakni Galih Ginanjar dan dua orang YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus bau ikan asin. Mereka ditahan polisi sejak Jumat (12/7) lalu selama 20 hari.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog “ikan asin” ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan “ikan asin” dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.***