BOGOR – Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. SM dikenakan sangkaan penistaan agama.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika, Jumat (12/8/2019), kasus penistaan agama dilakukan tersangka perempuan berinisial SM, yang masuk ke Masjid Al Munawaroh membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki.
“Sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Cibinong, Bogor,” ujarnya.
Dalam kasus yang terjadi pada 30 Juni lalu, polisi sudah memeriksa 7 orang saksi serta 3 ahli, yakni ahli hukum pidana, psikiatri dan ahli agama.
Selain itu, observasi sudah dilakukan terhadap tersangka SM di RS Polri dengan melibatkan 5 spesialis kedokteran jiwa dari sejumlah rumah sakit.
Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari pada hari Rabu (10/7/2019). Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk disidangkan.
AKBP Dicky beberapa waktu lalu mengatakan, meski SM dirawat di rumah sakit, statusnya tetap tahanan. Dia menegaskan penyidikan kasus ini akan tetap berjalan hingga dibawa ke pengadilan.***