JAKARTA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah hari ini di Jakarta mengatakan, telah terjadi kekeliruan dalam persepsi masyarakat ketika menanggapi perkara Baiq Nuril yang peninjauan kembali (PK) telah diputus oleh MA.
”Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah,” ujar Abdullah.
Menurut Abdullah, perkara yang diadili dan telah diputus ”in kracht” oleh MA terkait dengan Undang Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.
Dalam kasus yang pPK-nya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.
”Mau diapakan rekaman itu, itulah tipu muslihatnya. Kenapa orang lain sampai tau ada rekaman itu, itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi,” kata Abdullah.
Sementara terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, Abdullah mengungkapkan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.
”Hingga saat ini masih dalam penyidikan, berkas bahkan belum diserahkan ke pengadilan,” ujar Abdullah.
“Jadi ini ada dua perkara yang berbeda, yang satu (perkara UU ITE) sudah diadili dan diputus pada peninjauan kembali, sementara yang banyak diperbincangkan publik adalah perkara pelecehan seksual. Ini adalah hal yang berbeda,” kata Abdullah.***