JABARPOS.COM – Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menerima sepenuhnya permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, hakim menyatakan Pegi Setiawan tak terbukti bersalah dan ia dibebaskan dari tuntutan itu.
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Kapolri Listyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Listyo menyebutkan bahwa Polda Jawa Barat akan menunggu hasil lampiran dari keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan yang meminta agar Pegi dibebaskan.
“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas, untuk langkah selanjutnya kita akan menunggu hasil lampiran atau tembusan dari keputusan tersebut agar bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
Kapolri juga memastikan bahwa Polri akan mendalami keputusan pengadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, karena hal tersebut menyangkut keabsahan status tersangka.
“Tentunya itu akan didalami, isi dari keputusan tersebut apa, karena ini terkait dengan sah tidaknya status tersangka dan mungkin hal-hal lain,” jelasnya.
“Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” sambung Listyo.***