Pengadilan Negeri Serang Vonis Menantu dan Mertua Berzina

oleh -310 views

JABARPOS.COM – Kasus perselingkuhan yang melibatkan menantu dan mertua di Serang, Banten, telah mencapai titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa Rozi dan Rihanah terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.

Skandal ini sempat viral beberapa waktu lalu dan kini resmi terbukti di persidangan.

Berdasarkan putusan PN Serang Nomor 129/Pid/B/2024/PN SRG, majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati, dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menyatakan Rozi bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan.

Sementara itu, mertuanya, Rihanah, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Rozi dan Rihanah terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.

Meski telah dinyatakan bersalah, Rozi dan Rihanah belum ditahan karena putusan tersebut masih menunggu inkrah selama 7 hari.

Jaksa penuntut umum (JPU) serta para terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya.

Jika tidak ada banding dalam waktu 7 hari, putusan tersebut akan inkrah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dapat melakukan penahanan.

Norma Risma, istri Rozi sekaligus anak Rihanah, mengaku lega atas vonis tersebut.

Kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua yang sempat viral akhirnya menemukan titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada Rozi dan mertuanya, Rihanah. Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.

Awal Mula Kasus

Rozi, yang merasa tidak terima kisah perselingkuhannya dengan mertuanya dipublikasikan, melaporkan mantan istrinya, Norma Risma, ke Polda Banten.

Rozi menuduh Norma melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan cerita tersebut.

Dalam laporannya, Rozi mengungkapkan bahwa ia sempat memberikan uang damai sebesar Rp50 juta kepada Norma, namun Norma tetap mempublikasikan skandal itu.

Norma Risma Melawan

Meski awalnya merasa takut, Norma akhirnya memberanikan diri melaporkan balik Rozi dan mertuanya atas dugaan perzinaan.

Dengan didampingi oleh tim pengacara Hotman Paris Hutapea, Norma melaporkan kasus ini pada 29 Januari 2023, yang terdaftar di Polda Banten dengan nomor laporan TBL/B/19/I/2023/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten. Laporan ini disertai oleh empat saksi yang mendukung Norma.

Pada Juli 2023, kasus ini naik ke tahap penyidikan, dan Rozi serta Rihanah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati, dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menyatakan Rozi bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Sementara itu, Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Namun, meskipun telah dinyatakan bersalah, keduanya belum ditahan karena menunggu putusan inkrah selama 7 hari.

Jaksa penuntut umum (JPU) serta para terdakwa masih mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya. Jika tidak ada banding dalam waktu 7 hari, putusan tersebut akan inkrah, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dapat melakukan penahanan.

Ada perbedaan dalam vonis yang dijatuhkan. Pada catatan amar putusan majelis hakim, hakim memutuskan bahwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut namun tidak memerintahkan penahanan langsung. Sebaliknya, Rozi diperintahkan untuk ditahan selama 9 bulan.

Norma Risma mengaku lega dan puas atas vonis majelis hakim yang menghukum mantan suaminya dan ibunya sendiri.

Kuasa hukum dari tim Hotman Paris 911 juga mengapresiasi kinerja JPU dan majelis hakim.

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Pengadilan Negeri Serang Vonis Menantu dan Mertua Berzina