JABARPOS.COM – Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY secara resmi telah terdaftar sebagai pihak yang tergugat di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021.
AHY digugat oleh Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Cs, lantaran merasa tak puas atas pemecatan sepihak dari Partai Demokrat yang dilakukan AHY. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilihat Selasa 9 Maret 2021, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan AHY.
Gugatan itu diketahui masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum. Dalam laman resmi itu juga tertera empat poin pokok perkara, pertama; menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.
Keempat, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).
Dalam website tersebut juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni:
SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.
(mg1)