Bupati Janji Fasilitasi Pertemuan Developer dengan BPN

oleh -1,159 views
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.

JABARPOS.COM-Sejumlah developer perumahan belum mendapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon meski telah menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Padahal, sertifikat itu dibutuhkan para pengembang perumahan untuk memulai proyek pembangunan rumah bersubsidi tersebut. Karenanya, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, berjanji memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, yakni para pengembang dan BPN.

Bahkan, Imron juga mengaku bakal mengajak pihak terkait lainnya dalam pertemuan tersebut. “Rencananya awal Desember 2019 akan kami undang perwakilannya untuk mencari solusi bersama,” kata Imron Rosyadi kepasa Tribun Jabar, Sabtu (30/11/2019). Ia mengatakan, jika diperlukan adanya perubahan soal aturan, maka akan dibahas dan disampaikan ke DPR RI.

Pasalnya, menurut Imron, BPN Kabupaten Cirebon tidak berada di naungan Pemkab Cirebon. “BPN ini langsung ke pemerintah pusat, tapi soal ini nanti pasti akan dibahas,” ujar Imron Rosyadi. Belum terbitnya SHGB induk membuat pembangunan sekitar 12 ribu unit rumah bersubsidi di Kabupaten Cirebon terancam tidak terealisasi. Semua rumah bersubsidi itu ditangani oleh 40-an pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Hingga kini mereka belum bisa memulai pembangunannya karena belum mendapatkan SHGB induk dari BPN Kabupaten Cirebon. Padahal, para developer perumahan tersebut telah melampirkan izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga pertimbangan teknis (Pertek).

Editor Roy