Usut Kasus Bupati, KPK Periksa Sekda

oleh -1,679 views

JABARPOS.COM-Sekda Indramayu Rinto Waluyo dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (8/11/2019). Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina G Sitompul, Rinto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP ( Bupati Indramayu, Supendi),” kata Chrystelina dalam keterangannya kepada pers. Selain Rinto, KPK juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya dari lingkungan pemerintah yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Indramayu Didi Supriyadi serta staf Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Barat Deni Sumirat.

Di luar itu, empat orang pengusaha bernama Haryanto, Taruna Sakti, Adryan Tri Subekti, dan Wanto juga akan diperiksa sebagai saksi. Pada Kamis kemarin, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut
“KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS. Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee terkait tujuh proyek jalan. Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar. “SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.

Editor: Roy