Ini Alasan KSPI Tolak Ketetapan UMP Jabar

oleh -3,213 views

JABARPOS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp1.668.372 atau naik 8,03 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp1.544.360.

“Kenaikan UMP 8,03 persen itu jelas kita tolak,” ujar Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/11/2018).

Roy memandang Jabar tidak membutuhkan ketetapan UMP, sebab yang berlaku di tanah Pasundan tersebut yakni upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ketetapan UMK sendiri akan dilakukan pada 21 November 2018

Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan DKI Jakarta yang memang harus memiliki ketetapan UMP, sementara di Jabar jumlah besaran ditentukan oleh masing-masing daerah.

“Maka ketika Gubernur menetapkan UMP, yang menjadi pertanyaan UMP ini buat siapa? buat perusahaan mana? Beda dengan DKI, UMP karena memang tidak memiliki UMK,” katanya.

Ia pun memandang besaran yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL).

“Nah kalau kita melihat UU No 13 bahwa UU 13 pasal 88 itu Gubernur dalam menetapkan upah minimum itu harus berdasarkan KHL, kemudian pertumbuhan ekonomi dan produktifitas artinya UMP ini dipastikan penetapannya tidak berdasarkan KHL,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Jabar No 54 nomor 2018 tentang Tata Cara Penetapan ?dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat, KSPSI mengapresiasinya.

Menurutnya, Pergub Nomor 54 dianggap sebagai adopsi PP nomor 78. Pergub tersebut dinilai bertentangan dan menghilangkan fungsi dewan pengupahan seutuhnya.

“Karena banyak bertentangn dengan UU salah satunya penetapan upah sektor? itu harus ada kuasa di perusahaan masing-masing, kedua upah sektor berlaku per Februari,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengumumkan UMP Jabar tahun 2019 sebesar Rp1.668.372, angka tersebut naik sebesar 8.03 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.544.360.

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019. (Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *