JABARPOS.COM – Dalam Islam ada dua janis zakat yang wajib dikeluarkan setahun sekali, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Lalu, bagaimana cara mudah menghitungnya?
Zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisabnya, atau jumlah harta sudah cukup dengan syarat wajib zakat.
Adapun jumlah harta yang sudah wajib untuk dizakatkan yakni senilai dengan 85 gram emas. Berdasarkan hitungan terbaru dari BAZNAS, untuk saat ini, nilai dari 85 gram emas setara dengan uang Rp82 juta.
“Artinya, jika gaji kita dalam setahun mencapai Rp82 juta, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari jumlah tersebut,” kata Ustaz Muhammad saat memberikan tausiyah di Masjid Al Hidayah kantor Gubernur Riau, Senin, 18 Maret 2024.
Lantas, apakah seseorang dengan penghasilan Rp2 juta/bulan sudah wajib zakat mal? Ustaz Muhammad menjelaskan, jika penghasilan Rp2 juta dikalikan 12 bulan, jumlahnya Rp24 juta.
“Jumlah ini masih belum termasuk wajib zakat mal. Misalkan, gaji perbulan Rp5 juta, maka dalam setahun jumlahnya Rp60 juta. Jumlah ini juga belum termasuk wajib zakat mal,” tambahnya.
Lantas, berapa penghasilan per bulan yang masuk syarat wajib zakat mal? Jika dijumlahkan secara kasar, kata Muhammad, rata-rata gaji Rp7 juta/bulan kotor, secara hitungan-hitungan baru dikenakan syarat wajib zakat mal.
Artinya, jika dikalikan dalam setahun (12 bulan) maka total pendapatan sebesar Rp84 juta. Maka, dengan jumlah tersebut sudah wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp84 juta.
“Dengan kata lain, dari Rp84 juta, maka jumlah zakat mal yang wajib dikeluarkan sebesar Rp2,1 juta/tahun. Jumlah ini tentu saja sangat tidak memberatkan,” jelasnya.
Begitulah cara sederhana menghitung zakat mal. Artinya, jika penghasilan kita masih di bawah Rp7 juta, maka belum termasuk syarat wajib zakat mal.***