Jakarta – Penyedia layanan pengiriman internasional, DHL Express, buka suara atas kasus viral sepatu olahraga impor Rp 10 juta dikenakan pajak lalu lintas barang alias bea masuk Rp 31 juta.
Nama DHL ikut terseret karena digunakan untuk pengiriman sepatu tersebut. Sebelumnya, Bea Cukai juga menyebut kalau bea masuk Rp 31 juta itu merupakan denda akibat kesalahan informasi yang dicantumkan DHL.
Merespons hal itu, DHL Express Indonesia menyampaikan, pihaknya telah mengetahui situasi yang terjadi. Pihak perusahaan juga telah menghubungi konsumen yang bersangkutan.
“Kami mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut,” kata DHL Spokeperson, kepada detikcom, Rabu (24/4/2024).
Pihak DHL memastikan selalu mematuhi peraturan dan undang-undangan yang berlaku di negara setempat.
“Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman.
Viral Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video berisikan keluhan seorang pengguna Tik Tok usai dikenakan bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu olahraga impor seharga Rp 10 jutaan.
“Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” tanya pria dalam video tersebut.
Melalui unggahan di akun X atau Twitter resminya, Bea Cukai menyebut jika bea masuk tersebut besar karena nilai CIF atas impor yang disampaikan oleh jasa kirim, dalam hal ini DHL tidak sesuai sehingga dikenakan denda.
CIF yan:g awalnya dilaporkan hanya US$ 35,37 atau Rp 562.736, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang tersebut ternyata US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3.
Melalui PMK itu, ditetapkan denda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Dalam Pasal 6 PP 39/2019 tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.
Sumber : detik.com