JABARPOS.COM, SERANG – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, berhasil ditangkap oleh Polres Serang. Para pelaku diduga telah mencuri sepeda motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah RK (23), warga Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan; SM (26), warga Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan EA (26), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeh, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan Agus Gunawan mengenai sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB yang hilang dari halaman rumahnya pada 6 Agustus 2024.
“Korban pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bangun tidur sepeda yang sebelumnya di parkir di depan rumah sudah tidak ada,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Cikande yang dipimpin Ipda Marcel melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor tersebut di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang. Dalam penggerebekan di sebuah warung kosong, petugas menemukan sepeda motor tanpa plat nomor serta dua tersangka, RK dan SM.
Saat diinterogasi, RK dan SM mengakui pencurian tersebut dan mengungkapkan bahwa EA juga terlibat. EA kemudian ditangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi pencurian.
Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.