JABARPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara selama Semester 1 Tahun 2024.
Upaya ini mencakup pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada berbagai lembaga daerah dan pemerintah daerah yang mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Kejari Tangerang, upaya pemulihan keuangan yang telah dicapai 11 SKK dari Badan Pendapatan Umum Daerah Kabupaten Tangerang dan telah selesai dengan total pemulihan keuangan sebesar Rp1.687.887.542.
Kemudian 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Juga telah selesai dengan jumlah pemulihan sebesar Rp665.967.951.
Lalu 28 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, yang mana saat ini masih dalam proses, dengan pemulihan keuangan sementara sebesar Rp462.636.994.
Dengan demikian, secara keseluruhan hingga semester 1/2024 Kejari Tangerang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.816.492.487 dari total 39 SKK yang diterima oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Endah Astuti, SH, bahwa keberhasilan pemulihan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Jaksa Pengacara Negara dan lembaga terkait.
“Kami berkomitmen untuk terus menyelesaikan SKK yang diterima dengan profesionalisme, optimalitas, kualitas, dan integritas tinggi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.***